**JAKARTA** – Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membenarkan telah resmi menerima laporan terkait kasus dugaan tindak pidana penipuan perjalanan ibadah umrah. Kasus ini mencuat dan menjadi perhatian publik setelah sejumlah jemaah yang merasa dirugikan mendatangi kantor agen travel Hanania Group yang berlokasi di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, S.I.K., M.Si., menyampaikan bahwa laporan resmi dari pihak korban telah diterima oleh jajaran SPKT Polda Metro Jaya pada tanggal 28 Mei 2026. Laporan tersebut teregistrasi dan saat ini tengah ditindaklanjuti secara intensif oleh tim penyidik untuk masuk ke dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

Berdasarkan data laporan yang diterima, kasus ini menyasar pemeriksaan terhadap terlapor berinisial ASF selaku pihak manajemen travel, atas laporan dari korban atau pelapor berinisial NN. Kejadian bermula ketika korban telah menyetorkan sejumlah uang untuk biaya perjalanan umrah kepada pihak terlapor, namun hingga batas waktu dan jadwal yang dijanjikan, keberangkatan ke tanah suci tersebut tidak kunjung terealisasi. Sebelum menempuh jalur hukum, kedua belah pihak diketahui sempat melakukan upaya mediasi, namun tidak kunjung mencapai kesepakatan.

Tujuan utama dari penanganan laporan ini adalah untuk memberikan penegakan hukum yang tegas, profesional, dan transparan, serta mengusut tuntas aliran dana jemaah guna memberikan kepastian hukum bagi para korban. Melalui langkah kilat ini, Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberantas praktik penipuan berkedok perjalanan religi, melindungi hak-hak masyarakat, serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah ibu kota.

Saat ini, pihak kepolisian sedang mengumpulkan barang bukti pendukung dan menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi-saksi terkait. Seluruh proses penanganan perkara dipastikan berjalan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan situasi di sekitar kantor travel tersebut terpantau aman dan kond

usif.