

Satreskrim Polres Kutai Timur melaksanakan penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif (Restorative Justice). Langkah ini diambil dengan mengedepankan asas Ultimum Remedium, di mana hukum pidana dijadikan sebagai senjata pamungkas atau jalan paling terakhir dalam penegakan hukum.
Dengan mempertemukan kedua belah pihak, kami mengutamakan pemulihan hak korban dan perdamaian yang hakiki. Karena sejatinya, hukum hadir bukan hanya untuk menghukum, tetapi untuk mengembalikan keharmonisan di tengah masyarakat Kutim.
#satreskrimpolreskutim #polreskutaitimur #restorativejustice

Tinggalkan Balasan