


SANGATTA – Guna menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait sengketa lahan, Personel Sat Reskrim Polres Kutai Timur (Kutim) melaksanakan pengecekan langsung ke lokasi objek perkara pada Kamis pagi (04/06/2026) sekitar pukul 08.00 WITA.
Kegiatan pengecekan ini mengambil lokasi di Jl. Sawito Pinrang Kanal 3, Kelurahan Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara, Kabupaten Kutai Timur.
Hadir dalam kegiatan tersebut tim penyidik Sat Reskrim Polres Kutim, pihak PLTR (Pengukuran Lahan dan Tata Ruang), Kepala Dusun (Kadus) setempat, Ketua RT, serta dihadiri langsung oleh pihak pelapor maupun terlapor guna memastikan transparansi dan akurasi batas-batas lahan yang disengketakan.
Upaya ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan yang objektif, guna mengumpulkan data lapangan demi tercapainya penyelesaian masalah yang berkeadilan.

Tinggalkan Balasan