Pada bulan April 2026, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Kec. Teluk Pandan Kab.kutim Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Setelah melakukan pemantauan intensif selama berapa hari, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial A. W. H Als A (43) seorang laki-laki yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Dalam upaya penangkapan, petugas melakukan penggerebekan di JL. Poros Bontang – Samarinda KM. 10 RT. 02 Desa. Suka Rahmat Kec. Teluk Pandan Kab.kutim.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 32 (tiga puluh dua) bungkus yang diduga narkotika jenis sabu seberat 15,53 gram beserta plastik pembungkusnya.
Kemudian dilakukan introgasi, tersangka mengaku memperoleh barang haram dengan cara dijejak Tersangka langsung dibawa ke Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UURI nomor 35 tahun 2009 ttg Narkotika
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam pemberantasan narkotika dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat

Tinggalkan Balasan