Dalam menggelar sebuah acara besar yang mengundang massa dalam jumlah besar seperti konser, pameran, maupun perayaan tentu memerlukan surat izin.

Demi membantu kelancaran jalannya acara, maka diperlukan Surat Izin Keramaian dari pihak kepolisian, surat ini dibutuhkan untuk menjaga suasana acara agar tetap kondusif bagi semua pihak penyelenggara acara.

Brikut adalah persyaratan yang di butukan untuk membuat surat ijin keramaian;

  1. Membuat surat Permohonan yang ditujukan kepada Kapolres Kutai Timur dengan memuat : Maksud dan tujuan, Tempat, Lokasi, Rute, Waktu, Bentuk Kegiatan, Penanggung jawab, Nama dan alamat organisasi, alat peraga yang digunakan, jumlah peserta, hiburan.
  2. Proposal Kegiatan.
  3. Susunan Panitia / SK Panitia
  4. Susunan Acara / Jadwal Kegiatan
  5. Surat Ijin Penggunaan Tempat
  6. KTP Penangung Jawab
  7. Denah Lokasi / Layout
  8. Surat Rekomendasi dari Pemerintah / Dinas terkait kegiatan.
  9. Surat Rekomendasi dari Induk Organisasi
  10. Surat Pernyataan Dari Polres