Pada Akhir Februari  2025, Tim Opsnal  Satresnarkoba Polres Kutim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Gg. Darma Hidayah, Dusun Danau Raya RT/Rw 001/000  Kel. Sangatta Selatan Kec.Sangatta Selatan Kab.kutim. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.

Setelah melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial MAF (18) Seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Dalam upaya penangkapan, petugas melakukan penggerebekan pada Hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025  di depan rumah di Gg. Darma Hidayah, Dusun Danau Raya RT/Rw 001/000  Kel. Sangatta Selatan Kec.Sangatta Selatan Kab. Kutim

Saat penggerebekan, tersangka MAF Ingin mencoba melarikan diri. Namun, petugas berhasil menangkapnya tanpa perlawanan. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 3 Poket  diduga narkotika jenis sabu dengan berat 0,91 (nol koma sembilan puluh satu gram) beserta plastik pembungkusnya yang di simpan di dalam kotak rokok merk PENSIL.

Tersangka MAF mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal selanjutnya di lakukan interogasi bahwa tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang bernama Z yang tinggal di Jln Pangeran Diponegoro samping kantor Desa Sangatta Utara Kab. Kutim  Tersangka langsung dibawa ke Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam pemberantasan narkotika dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat