Pada Aswal Maret 2025, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kutim menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya peredaran narkotika jenis sabu di kawasan Gang Antasari RT.009 Desa Sangatta Utara Kec.Sangatta Utara Kab.Kutim. Berdasarkan informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan kebenaran laporan yang diterima.
Setelah melakukan pemantauan intensif selama beberapa hari, petugas berhasil mengidentifikasi tersangka berinisial FSD (48) Seorang pria yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut. Dalam upaya penangkapan, petugas melakukan penggerebekan pada Hari Selasa tanggal 4 maret 2025 di dalam rumah di Gang Antasari RT.009 Desa Sangatta Utara Kec.Sangatta Utara Kab.Kutim
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 9 ( sembilan) poket yang diduga narkotika jenis sabu seberat 2,92 gram tepat di bawah lemari di ruang tamu, 9 (sembilan) bungkus lakban warna hitam, 1 (satu) lembar plastik putih untuk bungkus
Tersangka FSD mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dikenal tersangka mengaku mendapatkan sabu dengan cara sistem jejak Tersangka langsung dibawa ke Polres Kutim untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Selain itu, petugas juga melakukan pengembangan untuk mencari jaringan yang terlibat dalam peredaran narkoba ini. Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan 114 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian dalam pemberantasan narkotika dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban masyarakat

Tinggalkan Balasan