giat mediasi dan atau penyelesaian masalah dengan cara kekeluargaan, Sehubungan dengan adanya permasalahan antara kedua belah pihak pada hari Minggu 23 Februari 2025 terkait adanya perbuatan pemukulan SALDI ALDIANSYAH (pihak II) terhadap TANTRI WARDAH NINGSIH (pihak I), yang kemudian melapor ke Polsek Kongbeng. Adapun terkait permasalahan tersebut kedua belah pihak dipertemukan di Polsek Kongbeng dan sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan serta dibuatkan surat pernyataan keduabelah pihak sebagai berikut di bawah ini:

Adapun Hasil Kesepakatan, Sbb :

1. Pihak II (kedua) mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada Pihak I (pertama).

2. Pihak I (pertama) menerima permohonan maaf Pihak II (kedua) dengan catatan Pihak II (kedua) tidak akan mengulangi lagi perbuatannya baik terhadap kepada Pihak I (pertama) maupun terhadap orang lain.

3. Pihak II (kedua) sepakat untuk menanggung biaya pengobatan TANTRI WARDAH NINGSIH (pihak I) dan biaya mengganti rugi kacamata TANTRI WARDAH NINGSIH (pihak I) yang telah di rusak oleh Sdra. SALDI ALDIANSYAH (pihak II).

4. Pihak I (pertama) dan Pihak II (kedua) sepakat unutk tidak menaruh rasa dendam dikemudian hari.

5. Pihak I (pertama) dan Pihak II (kedua) sepakat menganggap masalah ini di selesaikan secara kekeluargaan dan tidak di proses secara hukum yang berlaku di indonesia.

Kegiatan Mediasi selesai Pukul 11.30 Wita dan selama giat berlangsung situasi aman terkendali.