**BALIKPAPAN** – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terus berkomitmen meningkatkan kualitas pelayanan publik yang responsif, cepat, dan mudah diakses oleh seluruh lapisan masyarakat. Sebagai wujud nyata dari komitmen tersebut, Polri mengimbau masyarakat untuk memaksimalkan pemanfaatan layanan *Call Center* 110 saat menghadapi situasi darurat atau membutuhkan bantuan kepolisian segera.
Layanan tanggap darurat ini terintegrasi secara terpusat dan dapat diakses oleh masyarakat secara gratis tanpa dipungut biaya pulsa selama 24 jam penuh dalam seminggu. Melalui saluran telepon ini, masyarakat dapat dengan mudah melaporkan berbagai kejadian di lapangan, mulai dari gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), tindak kriminalitas, kecelakaan lalu lintas, hingga situasi darurat memohon pertolongan lainnya yang membutuhkan kehadiran polisi secara cepat.
Tujuan utama dari penguatan sistem operasional *Call Center* 110 ini adalah untuk memangkas birokrasi pelaporan dan mempercepat waktu tanggap (*response time*) personel kepolisian dalam menangani setiap aduan warga. Dengan adanya sistem yang siaga sepanjang waktu, Polri berupaya hadir sebagai pelindung dan pengayom masyarakat di setiap lini kehidupan. Kesiapan layanan terpadu di tingkat pusat dan polda ini senantiasa diselaraskan dengan kesiapan personel di tingkat sektor, termasuk Polsek Muara Ancalong, yang selalu siaga menerima operan laporan dari pusat komando (*command center*) untuk segera diterjunkan ke lokasi kejadian di wilayah hukumnya.
Melalui jargon “Gerak Cepat Menindaklanjuti Laporan Masyarakat”, Polri berharap fasilitas ini dapat memberikan rasa aman yang optimal. Seluruh sistem jaringan interkoneksi *Call Center* 110 di wilayah hukum Polda Kaltim dilaporkan berjalan dengan lancar, siap beroperasi, dan berada dalam situasi yang aman serta kondusif.