Polri melalui Polda Jawa Tengah (Jateng) mengungkap pabrik pupuk palsu milik CV SAYAP ECP di Boyolali yang memproduksi tujuh merek pupuk dengan volume 260–400 ton per bulan. “Hasil produksi pupuk dari pabrik tersebut bisa mencapai 260-400 ton tiap bulan dengan keuntungan mencapai Rp 171 juta sampai Rp 250-an juta,” ujar Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., dilansir dari Mediahub Polri, Jumat (11/7). Kasus ini terungkap setelah ditemukan pupuk palsu di Sragen. Meski memiliki izin dan label SNI, berdasarkan hasil laboratorium menunjukkan kandungan tidak sesuai komposisi. Saat ini, Direktur CV SAYAP ECP, TS telah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 8 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.

Tinggalkan Balasan