


Satreskrim Polres Kutai Timur (Kutim) bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.Y, tersangka utama dalam kasus penculikan serta pembunuhan terhadap anak di bawah umur atas nama M. Royyan Prasetiyo.
Peristiwa tragis tersebut diketahui terjadi pada hari Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 19.00 WITA. Saat ini tersangka M.Y telah diamankan di Mapolres Kutim guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain mengamankan tersangka, pihak kepolisian juga berhasil menyita sejumlah barang bukti di antaranya:
1 buah kertas kardus (satu robekan kardus) berisi pesan ancaman dan pemerasan bertuliskan: ”KALAU MASIH MAU KETEMU SAMA KOYAN TF 200 JUTA PALING LAMBAT JAM 10 MALAM INI NOMOR REK 901970785960 ATAS NAMA : INISIAL MY BANK SEA BANK UANG MASUK SAYA LANGSUNG ANTAR ANAKNYA KE SITU”
1 set pakaian korban
1 buah motor merk Honda Scoopy berwarna putih yang diduga digunakan saat melancarkan aksinya.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kutim untuk proses hukum lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan