Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kutai Timur telah resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Kejaksaan Negeri Kutai Timur.

​Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara hasil penyidikan dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Langkah ini merupakan wujud komitmen Polres Kutim dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Kutai Timur.

​Seluruh proses administrasi dan penyerahan berjalan dengan lancar dan aman. Kasus kini memasuki tahap penuntutan oleh pihak Kejaksaan.